Korupsi
Korupsi merupakan sesuatu yg “lumrah” di Indonesia. Lihat saja para wakil rakyat kita, harusnya mereka yg dipilih langsung oleh rakyat menjadi teladan yang baik. Tetapi pada kenyataannya tidak begitu, mereka menjadi wakil rakyat dengan niatan yg berbeda, yaitu ingin memperkaya diri dengan cara mengambil uang negara. Selain itu korupsi memang sudah bersifat sistemik, mulai dari RT yang kadang meminta uang “sukarela” sebagai pelicin dalam proses pembuatan KTP, penggelapan pajak oleh pengusaha nakal yang berkerja sama dengan orang perpajakan hingga korupsi proyek-proyek besar yg bernilai miliaran bahkan triliunan rupiah yang dilakukan oleh wakil rakyat. Hal-hal diatas itu yang membuat Indonesia menduduki posisi ke-100 dalam peringkat negara terkorup didunia versi Transparansi International (TI).
Korupsi secara harfiah adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan public yang dipercayakan kepada mereka. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.